Minggu, 29 November 2015

ANALISA FUNGSI GARIS SEPADAN BANGUNAN DI KOTA JAKARTA



ANALISA FUNGSI GARIS SEPADAN BANGUNAN DI KOTA JAKARTA







Disusun Oleh:
RIZKI BUDIARSO
27313919
3TB06


Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan
Jurusan Teknik Arsitektur
Universitas Gunadarma




2015





KATA PENGANTAR


     Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, dengan segala rahmat dan karunia yang telah dicurahkan selama ini, sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan ilmiah ini. Penulisan ilmiah ini berjudul Analisis Fungsi Garis Sepadan  bangunan Di Kota Jakarta.

     Penulisan ilmiah ini disusun untuk melengkapi tugas dalam mata kuliah Hukum dan Pranata Pembangunan. Pada kesempatan kali ini, penulis ingin berterima kasih kepada dosen mata kuliah yaitu Ibu Rehulina Apriyanti yang telah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan penulisan ini dan juga sumber-sumber baik media cetak ataupun media online yang menjadi sumber referensi materi dalam penulisan ilmiah ini.

     Penulis menyadari sepenuhnya bahwa masih banyak terdapat kekurangan dalam Penulisan Ilmiah ini, baik dari segi materi, teknis, maupun penyajian bahannya. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk lebih menyempurnakan Penulisan Ilmiah ini.
Akhir kata penulis mengharapkan semoga dengan tersusunya Penulisan Ilmiah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya maupun bagi para pembaca pada umumnya. Amin




Jakarta, November 2015
Penulis



Rizki Budiarso










BAB I
PENDAHULUAN


1.1     LATAR BELAKANG
Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta) adalah ibu kota negara Indonesia. Jakarta merupakan satu-satunya kota diIndonesia yang memiliki status setingkat provinsi. Jakarta terletak di Tatar Pasundan, bagian barat laut Pulau Jawa. Dahulu pernah dikenal dengan nama Sunda Kelapa (sebelum 1527), Jayakarta (1527 1619), Batavia/Batauia, atau Jaccatra (1619-1942),Jakarta Tokubetsu Shi (1942-1945) dan Djakarta (1945-1972). Di dunia internasional Jakarta juga mempunyai julukan seperti J-Town, atau lebih populer lagi The Big Durian karena dianggap kota yang sebanding New York City (Big Apple) di Indonesia.
Jakarta memiliki luas sekitar 661,52 km² (lautan: 6.977,5 km²), dengan penduduk berjumlah 10.187.595 jiwa (2011). Wilayah metropolitan Jakarta (Jabotabek) yang berpenduduk sekitar 28 juta jiwa, merupakan metropolitan terbesar di Asia Tenggara atau urutan kedua di dunia.
Sebagai pusat bisnis, politik, dan kebudayaan, Jakarta merupakan tempat berdirinya kantor-kantor pusat BUMN, perusahaan swasta, dan perusahaan asing. Kota ini juga menjadi tempat kedudukan lembaga-lembaga pemerintahan dan kantor sekretariat ASEAN. Jakarta dilayani oleh dua bandar udara, yakni Bandara Soekarno–Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma, serta satu pelabuhan laut di Tanjung Priok.





















1.2     RUMUSAN MASALAH
                  1.      Apa fungsi garis sempadan bangunan di kota Jakarta ?
                  2.      Berapa ukuran garis sepadan bangunan di kota Jakarta?
                  3.   Permasalahn yang terjadi di garis sempadan Bangunan Kota Jakarta?


1.3     TUJUAN PENELITIAN
                  1.      Untuk mengetahui fungsi garis sempadan bangunan di kota Jakarta
                  2.      Untuk mengetahui ukuran garis sempadan bangunan di kota Jakarta.
                  3.      Untuk mengetahui permasalahan yang terjadi pada garis sempadan jalan di kota Jakarta

1.4     BATASAN PENELITIAN
                  1.      Fungsi garis sempadan bangunan di kota Jakarta.
                  2.      Ukuran garis sempadan jalan di kota Jakarta.
                  3.      Permasalahan yang terjadi pada garis sempadan bangunan di kota Jakarta.

1.5     MANFAAT PENELITIAN
                 1.      Memberikan masukan, pandangan dan pemahaman bagi masyarakat awam tentang siapa pengguna garis sempadan jalan di kota Jakarta.

          2.      Memberikan informasi kepada orang awam penting nya mengatahu garis sempadan banguna di kota Jakarta

1.6     METODOLOGI PENELITIAN

Pada penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif, kuantitatif dan dilakukan dengan cara melalui literatur dan refensi dengan sumber media online serta studi kasus di lapangan.










BAB II
PEMBAHASAN
Garis Sempadan adalah garis batas luar pengaman yang ditetapkan dalam mendirikan bangunan dan atau pagar yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan as jalan, tepi luar kepala jembatan, tepi sungai, tepi saluran, kaki tanggul, tepi situ/rawa, tepi waduk, tepi mata air, as rel kereta api, jaringan tenaga listrik dan pipa gas, tergantung jenis garis sempadan yang dicantumkan. Di bagian luar dari garis ini, pemilik tanah tidak diperkenankan untuk mendirikan bangunan.

Jenis garis sempadan

Garis sempadan diciptakan untuk berbagai alasan sesuai dengan jenisnya, namun umumnya untuk melindungi penghuni bangunan itu sendiri.

Garis Sempadan Jalan

Garis sempadan jalan (GSJ) adalah garis batas pekarangan terdepan. GSJ merupakan batas terdepan pagar halaman yang boleh didirikan. Oleh karena itu biasanya di muka GSJ terdapat jalur untuk instalasi air, listrik, gas, serta saluran-saluran pembuangan. Pada GSJ tidak boleh didirikan bangunan, kecuali jika GSJ berimpit dengan garis sempadan bangunan (GSB).
Garis sempadan jalan memberikan tempat bagi berbagai instalasi yang dibutuhkan masyarakat, serta menjaga kualitas visual antara jalan dan bangunan.[2]
Daerah yang dicakup oleh garis sempadan jalan dari sisi kiri ke sisi kanan disebut Daerah Milik Jalan (DMJ) yang diterakan pada patok-patok yang dipasang pada jarak-jarak tertentu di sepanjang garis sempadan jalan ini.

Garis Sempadan Bangunan

Garis yang dikenal dengan singkatan GSB ini membatasi jarak terdekat bangunan terhadap tepi jalan, dihitung dari batas terluar saluran air kotor, atau riol, sampai batas terluar muka bangunan. Garis ini berfungsi sebagai pembatas ruang, atau jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan terhadap lahan yang dikuasai, batas tepi sungai atau pantai, antara massa bangunan yang lain atau rencana saluran, jaringan tegangan tinggi listrik, jaringan pipa gas, dan sebagainya. [1]
Garis sempadan bangunan menjamin adanya ruang terbuka hijau privat dalam bentuk halaman rumah, menambah keamanan, serta mengurangi pengaruh bising dari kendaraan di jalan raya terhadap penghuninya. [2]

Garis Sempadan Samping

Garis yang dikenal juga dengan Jarak Bebas Samping ini membatasi bagian samping dinding bangunan dengan bagian samping pekarangan. Pada bangunan berbentuk tunggal/lepas dan renggang, induk bangunan harus memiliki jarak bebas terhadap batas pekarangan yang terletak di samping . Pada bangunan turutan/anak/tambahan boleh dibangun rapat dengan batas pekarangan samping dimana dinding terdepan berada pada jarak minimal 2 kali jarak antara GSB dan GSJ, sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Garis sempadan samping menjamin sirkulasi udara dan sinar matahari yang baik bagi penghuni rumah, serta menjaga kerapatan bangunan.[2]

Garis Sempadan Belakang Bangunan

Merupakan garis sempadan yang membatasi jarak terdekat bangunan terhadap garis batas belakang kaveling, dihitung dari garis batas kaveling terhadap garis terluar belakang bangunan yg berfungsi sebagai ruang untuk pertimbangan faktor keselamatan antarbangunan [1]

Garis Sempadan Sungai

Merupakan garis batas luar pengamanan sungai yang membatasi adanya pendirian bangunan di tepi sungai dan ditetapkan sebagai perlindungan sungai. Jaraknya bisa berbeda di tiap sungai, tergantung kedalaman sungai, keberadaan tanggul, posisi sungai, serta pengaruh air laut. [3]
Garis sempadan sungai sering tertukar dengan bantaran sungai. Jika bantaran sungai hanya memperlihatkan daerah bantaran sungai saat banjir (flood plain), maka sempadan sungai memperlihatkan daerah bantaran sungai ditambah dengan daerah longsoran tebing sungai yang mungkin terjadi. [4]
Garis ini diciptakan untuk menjamin kelestarian dan fungsi sungai, serta menjaga masyarakat dari bahaya bencana di sekitar sungai, seperti banjir dan longsor.

Garis sempadan pantai

Garis sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
Garis batas ini adalah bagian dari usaha pengamanan pantai yang dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari bahaya gelombang pasang tinggi (rob), abrasi, menjamin adanya fasilitas social dan umum di sekitar pantai, menjaga pantai dari pencemaran, serta pendangkalan muara sungai. [


GARIS SEPADAN PADA BANGUNAN
GARIS sempadan pada dasarnya adalah batas di mana bangunan boleh dibangun dari batas lahan depan, batas sungai, atau batas alam lainnya. Garis sempadan atau biasanya hanya disebut sempadan saja, berguna dalam hal kepedulian lingkungan dalam sebuah bangunan rumah. 
Dalam membangun rumah, garis sempadan sangat diperlukan. Karena bangunan yang terlalu dekat ke jalan bisa mengganggu kepentingan umum. Misalnya, tempat parkir kendaraan bisa terganggu dan kendaraan terpaksa parkir di pinggir jalan yang akhirnya malah mengganggu kepentingan orang banyak.
GSB atau GARIS SEPADAN BANGUNAN dibuat supaya setiap orang tak semaunya membangun sebuah bangunan. Selain itu GSB tersebut nantinya juga bergunan untuk terciptanya pemukiman yang nyaman, rapi dan aman.
Membangun rumah bagaikan kita akan menyeberang sebuah jalan. Anda harus lihat kekiri dan kekanan terlebih dahulu agar selamat sampai ke seberan. Begitu juga dalam hal membangun rumah, banyak aspek  yang perlu Ada perhatikan supaya nyaman untuk dihuni.
Garis sempadan adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi agar IMB bisa didapatkan. Dengan garis sempadan, memungkinkan bangunan memiliki halaman depan atau area yang bisa digunakan untuk menanam tanaman, sehingga setiap rumah diharapkan dapat memiliki area taman yang dapat meningkatkan kualitas rumah yang sehat dan lingkungan rumah yang hijau.
Untuk menjadikan area sempadan lebih efektif, kita bisa memaksimalkan penggunaannya untuk taman dan tidak menggunakan perkerasan (bahan seperti paving blok, dan sebagainya yang menutupi tanah), dengan demikian sempadan bisa berguna memproduksi udara bersih dan mengurangi udara kotor akibat polusi.
Selain itu, taman dapat membuat tampilan rumah jadi lebih ramah dengan kehijauan, serta dapat difungsikan sebagai lahan berkebun, bermain anak-anak, dan sebagainya.
Memiliki rumah yang mengikuti aturan batas garis sempadan juga menghindarkan kita dari masalah dengan pemerintah daerah setempat. Permasalahan akibat tidak terpenuhinya garis sempadan biasanya membuat pemilik bangunan rumah didenda dan ada kemungkinan bangunan harus dibongkar bila terjadi pelebaran jalan.
Untuk itu, sebaiknya sebelum membangun rumah atau bangunan, berkonsultasilah dengan pihak arsitek atau kontraktor, agar dapat mengahsilkan sebuah desain bangunan yang tidak hanya cantik tapi juga bertanggung jawab atas lingkungan. Selain itu, bertanyalah kepada pihak yang berwenang mengenai informasi tentang IMB dan hal-hal yang harus diperhatikan dalam membangun rumah di lahan yang kita miliki.


Banyak aspek yang harus diperhatikan untuk membangun suatu gedung atau bangunan. Aspek tersebut dapat berupa persyaratan teknis serta administratif yang sesuai dengan fungsi sebuah rumah sebagai hunian. Segala persyaratan tersebut sudah tertuang dalam aturan mengenai tata bangunan serta lingkungan yang telah ditetapkan pemerintah atau pemerintah daerah. 
Dengan banyaknya persyaratan yang musti dipenuhi oleh masyarakat yang hendak membangun, terkadang membuat orang memilih untuk mengabaikan peraturan tersebut, juga termasuk aturan tentang Garis Sempadan Bangunan atau GSB.
Dalam membangun rumah, garis sempadan sangat diperlukan. Karena bangunan yang terlalu dekat ke jalan bisa mengganggu kepentingan umum. Misalnya, tempat parkir kendaraan bisa terganggu dan kendaraan terpaksa parkir di pinggir jalan yang akhirnya malah mengganggu kepentingan orang banyak.
Di dalam Pasal 13 Undang-undang No. 28 Th 2002 mengenai Bangunan Gedung telah menyebutkan bahwasanya sebuah bangunan haruslah memiliki berbagai persyaratan jarak bebas bangunan yg di dalamnya meliputi GSB serta jarak antar bangunan. 
Selain itu juga dalam membangun sebuah rumah, perlu sudah mendapatkan standarisasi dari pihak pemerintah yg tercantum dalam SNI No. 03-1728-1989. Standar tersebut isinya mengatur setiap orang yang akan mendirikan bangunan haruslah memenuhi berbagai persyaratan lingkungan di sekitar bangunan, di antaranya adalah larangan utk membangun di luar batas GSB.
Bila kita hendak mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), kita harus menyertakan gambar kerja dari bangunan rumah yang akan dibangun. Artinya, kita sudah merencanakan terlebih dahulu bagaimana dan batas-batas bangunan seperti apa yang nantinya akan ada dalam bangunan rumah.
Garis sempadan adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi agar IMB bisa didapatkan. Dengan garis sempadan, memungkinkan bangunan memiliki halaman depan atau area yang bisa digunakan untuk menanam tanaman, sehingga setiap rumah diharapkan dapat memiliki area taman yang dapat meningkatkan kualitas rumah yang sehat dan lingkungan rumah yang hijau.
Untuk menjadikan area sempadan lebih efektif, kita bisa memaksimalkan penggunaannya untuk taman dan tidak menggunakan perkerasan (bahan seperti paving blok, dan sebagainya yang menutupi tanah), dengan demikian sempadan bisa berguna memproduksi udara bersih dan mengurangi udara kotor akibat polusi.
Selain itu, taman dapat membuat tampilan rumah jadi lebih ramah dengan kehijauan, serta dapat difungsikan sebagai lahan berkebun, bermain anak-anak, dan sebagainya.
Memiliki rumah yang mengikuti aturan batas garis sempadan juga menghindarkan kita dari masalah dengan pemerintah daerah setempat. Permasalahan akibat tidak terpenuhinya garis sempadan biasanya membuat pemilik bangunan rumah didenda dan ada kemungkinan bangunan harus dibongkar bila terjadi pelebaran jalan.

Pengertian GSB
Garis-garis bangunan adalah persyaratan yang ditentukan untuk mengatur posisi letak bangunan di atas suatu pekarangan/lahan/site.... yang telah ditetapkan ukuran dan jenis perpetakannya (persil). 
Dalam penjelasan di Pasal 13 Undang-undang No. 28 Thn 2002, Garis Sempadan Bangunan atau GSB tersebut memiliki arti sebuah garis yg membataskan jarak bebas minimum dari sisi terluar sebuah massa bangunan thdp batas lahan yg dikuasai. Pengertian ini dapat disimpulkan bahwa GSB ialah batas bangunan yg diperbolehkan untuk dibangun rumah atau gedung.

Patokan serta batasan untuk cara mengukur luas GSB (Garis Sempadan Bangunan) ialah as atau garis tengah jalan, tepi pantai, tepi sungai, rel kereta api, dan/atau juga jaringan tegangan tinggi. Hingga kalau sebuah rumah kebetulan berada di pinggir sebuah jalan, maka garis sempadannya diukur dari garis tengah jalan tersebut sampai sisi terluar dari bangunan di tanah yang dikuasai si pemilik.
Untuk faktor yang menentukan GSB ialah letak atau tempat dari lokasi bangunan tersebut berdiri.
Contoh, untuk bangunan Rumah Tinggal. Rumah yang letaknya di pinggiran jalan, GSB-nya ditentukan oleh fungsi serta kelas jalan. Untuk lingkungan pemukiman standardnya ialah berkisar antara 3 sampai dengan 5 meter.
Ditetapkan ukuran dan jenis perpetakannya (persil). 

CONTOH PENGAPLIKASIAN GSB PADA BANGUNAN RUMAH TINGGAL



Macam GSB
Macamnya GSB yaitu :
a.    Garis Sempadan Jalan
Garis sempadan jalan (GSJ) adalah garis batas pekarangan terdepan. GSJ merupakan batas terdepan pagar halaman yang boleh didirikan. Oleh karena itu biasanya di muka GSJ terdapat jalur untuk instalasi air, listrik, gas, serta saluran-saluran pembuangan.
Pada GSJ tidak boleh didirikan bangunan rumah, terkecuali jika GSJ berimpit dengan garis sempadan bangunan (GSB). Ketentuan mengenai GSJ biasanya sudah terdapat dalam dokumen rencana tata ruang kota setempat, bisa didapat di dinas tata kota atau Bappeda.
GSJ dimaksudkan mengatur lingkungan hunian memiliki kualitas visual yang baik, selain itu juga mengatur jarak pandang yang cukup antara lalu lintas di jalan dan bangunan.
b.    Garis Sempadan Bangunan (GSB/sempadan depan)
Garis sempadan bangunan (GSB) merupakan batas dinding bangunan terdepan pada suatu persil tanah. Panjang jarak antara GSB dengan GSJ ditentukan oleh persyaratan yang berlaku untuk masing-masing jenis bangunan dan letak persil tanah setempat, serta mengacu pada rencana tata ruang kota setempat.
Tujuan dari GSB yaitu:
1.    Supaya hunian/rumah tinggal memiliki pekarangan di depan rumah yang cukup untuk penghijauan, pengudaraan alami dan menambah daerah resapan air hujan serta mempercantik rumah.
2.    Untuk keamanan rumah agar tidak dapat secara langsung dimasuki tamu tak diundang/maling, dan sebagai tempat bermain anak-anak supaya terhindar dari resiko kecelakaan selain itu juga memperlancar lalu lintas.
3.    Mengurangi pengaruh suara bising dari kendaraa bermotor yang lalu lalang di depan rumah, dan memungkinkan dibuat teritis atap yang cukup lebar sebagai pelindung bangunan dari panas matahari dan tempias air hujan.
c.    Garis Jarak Bebas Samping (sempadan samping)
Pada bangunan berbentuk tunggal/lepas dan renggang, induk bangunan harus memiliki jarak bebas terhadap batas pekarangan yang terletak di samping (sisi). Pada bangunan turutan/anak/tambahan boleh dibangun rapat dengan batas pekarangan samping dimana dinding terdepan berada pada jarak minimal 2 kali jarak antara GSB dan GSJ sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Sedangkan lebar jarak garis bebas samping antara bangunan dengan batas pekarangan ditentukan berdasarkan jenis bangunan dan persil tanah setempat. Luas areal bebas samping adalah lebar jarak bebas samping x panjang jarak antara GSB dan GSJ yang ditentukan. 
Tujuan garis jarak bebas samping ini dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan kesehatan, kenyamanan, dan keindahan mengingat faktor iklim tropis lembab di Indonesia dengan cirri-ciri temperature udara cukup tinggi, curah hujan besar, sudut datang sinar matahari yang besar dan lain-lain. Maka dengan adanya jarak bebas samping memungkinkan:
1.    Sirkulasi udara yang baik ke dalam ruangan untuk mengurangi panas dan lembab.
2.    Sinar matahari langsung ke dalam rumah (pada pagi hari) untuk kesehatan.
3.    Lebar teritis atap yang cukup untuk melindungi bangunan dari panas matahari dan tempias air hujan.
d.    Garis Jarak Bebas Belakang (sempadan belakang)
Garis jarak bebas belakang adalah garis batas bangunan yang boleh didirikan pada bagian belakang terhadap batas pekarangan bagian belakang. Panjang garis bebas belakang ditentukan sesuai dengan jenis bangunan dan lingkungan persil tanah setempat.
Pada halaman belakang suatu persil tanah boleh didirikan bangunan turutan/tambahan, asal tidak memenuhi seluruh pekarangan belakang. Halaman kosong di belakang rumah minimal mempunyai lebar sama dengan panjang garis bebas belakang yang ditentukan.
Tujuan adanya garis jarak bebas belakang adalah:
1.    Memungkinkan sirkulasi udara dan pencahayaan alami ke dalam ruangan
2.    Memungkinkan adanya taman belakang rumah untuk kesejukan dan menambah volume oksigen 
       bagi penghuni rumah.
3.    Menghindari atau mencegah bahaya kebakaran.
4.    Sebagai area service seperti tempat cuci, jemuran, yang tidak merusak tampilan rumah bagian 
       depan.
5.    Sebagai tempat rekreasi mini/bercengkerama bagi penghuni rumah.



Bangunan Terluar Menurut GSB
Pandangan tentang sisi bangunan terluar masih rancu oleh masyarakat. Beberapa menyebutkan bahwa sisi bangunan terluar ialah pagar rumah itu sendiri. Tapi sebenarnya adalah dari sisi luar fisik bangunan itu sendiri dengan komposisi lengkap dimulai dari sloof, pondasi, pasangan bata, jendela, pintu, atap dan plafond.
Kalau melakukan renovasi sebuah rumah, menambah bangunan melewati batas GSB atau Garis Sempadan Bangunan  masih ditolerir. Tetapi tak boleh juga dengan semrono melakukannya.
Terdapat beberapa hal yang ditolerir yang masih dapat dibenarkan. Toleransi ini berlaku bagi bangunan sifatnya struktur, dan bukan bangunan ruang. Contohnya adalah elemen pergola yang berfungsi sebagai penyangga atap carport.
Tetapi dalam membuat pergola tersebut juga tidak boleh sesuka Anda. Atap pergola itu tidak diperbolehkan menjorok ke lahan atau keluar pagar. Dan satu lagi, jika Anda merubah fungsi carport itu sendiri dengan ruang tidur atau gudang misalnya, maka Anda akan dikenakan sangsi oleh pemerintah.
GSB Bagi Segi Keamanan dan Estetika 
Undang-undang serta peraturan mengenai GSB ini dibuat agar pemukiman disekitar rumah jadi teratur dan aman. Bisa Anda bayangkan kalau pemukiman rumah bisa menjadi semrawut disebabkan para penghuninya yang sesukanya dalam membangun dan mengembangkan rumah.
Penghuninya dengan sesuka hati mengembangkan rumah serta memaksimalkan lahan disekitarnya. Seperti membuat kamar baru atau ruangan lainnya melewati batas GSB hingga terlalu dekat dengan pagar. Dan ada penghuni yang membuat jalan menuju carport melebih batas pagar, sampai melewati batas jalan walau sedikit. Hasilnya sebuah pemukiman akan tidak sedap untuk dipandang, serta semrawut.
Selain dari faktor estetika, GSB ini dibuat juga untk kepentingan kemanan para pengendara kendaraan bermotor atau sepeda yang depan sebuah rumah. Apabila Sebuah rumah berada di simpang jalan atau biasa desebut rumah hook, rumah seperti ini membuat jalan akan rawan dengan kecelakaan. Kecelakan tersebut terjadi dikarenakan sipengendara tak melihat pengendara lain dari arah yang berlawanan berlawanan. Jarak lepas bebas pandang sipengendara akan terganggu, sebab akan tertutup oleh bangunan di hook tersebut yang  terlalu menjorok keluar batas GSB.
Untuk bangunan yang di persimpangan sebuah jalan, ada dua ketentuan GSB, yaitu dari sisi muka bangunan tersebut serta dari samping bangunan itu. Ini sering dilupakan atau sengaja dilupakan oleh pemilik rumah. Mereka akan membangun berdasarkan satu GSB saja.

Beberapa orang dengan sengaja merapatkan bangunannya salah satu sisi batas lahan, hingga melewati GSB samping. Perlu Anda ketahui bahwa sebenarnya tidak hanya rumah yang berada di simpang jalan yang memiliki ketentuan GSB samping. Tapi semua rumah harus memiliki GSB belakang dan samping.
Menurut Putusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor. 441 Th 1998 mengenai Pesyaratan Teknis Bangunan, GSB dari belakang dan samping bangunan juga perlu diperhatikan. Terdapat beberapa persyaratan dalam memenuhi GSB samping dan belakang. Persyaratan tersebut  ialah:
-Struktur serta pondasi bangunan terluar haruslah berjarak paling kurang 10 cm ke arah dalam di hitung dari batas terluar lahan yang dikuasai.
-Untuk renovasi ataupun perbaikan bangunan yang pada mulanya menggunakan dinding pembatas bersama dgn bangunan yang ada di sebelahnya, harus membuat dinding batas baru tepat disebelah dinding pembatas yang sudah ada.
-Sisi dinding paling luar tidak dibolehkan melewati batas dari pekarangan. Contohnya pagar.
-Untuk bangunan hunian rumah tinggal yang rapat, tidak ada jarak untuk bebas samping, tapi  jarak bebas belakang harus minimal 1/2 dari panjang GSB muka.
Selain perhitungan GSB, dalam pembangunan sebuah rumah juga perlu diperhatikan faktor estetika yang berhubungan dengan peletakan elemen struktur. Penerapan bukaan jendela dlm bentuk apapun pd dinding batas dari pekarangan adalah tidak diperbolehkan, juga termasuk pemasangan elemen glass block.
Sanksi Terhadap Pelanggaran GSB
Pastilah setiap aturan mempunyai sanksi bagi pelanggarnya. Begitu juga dengan peraturan GSB ini. Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Th 2002 mengenai Bangunan Gedung, untuk sanksi administratif-nya akan dikenakan pada pemilik bangunan.
Sanksi itu berupa peringatan pembatasan kegiatan pembangunan, sangsi tertulis, penghentian pelaksanaan pembangunan sementara waktu, pencabutan dari izin membuat bangunan sampai perintah untuk pembongkaran paksa bagi bangunan tersebut.
Selain itu juga kalau kita ketahuan membangun melebihi GSB, akan dikenakan sanksi lain. Sanksi itu berupa denda sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dihitung dari nilai bangunan tersebut yang telah atau sedang dibangun.



CONTOH PENGAPLIKASIAN : KETENTUAN GARIS SEPADAN BANGUNAN, KOEFISIEN DASAR BANGUNAN DAN KOEFISIEN LANTAI DASAR PADA BANGUNAN PABRIK DI KERAWANG





1. Garis Sepadan Bangunan (GSB) adalah
    (a) Jarak antara muka bangunan dan batas kavling
           (i)    Pada jalan utama minimum 12,0 m
           (ii)   Pada jalan sekunder minimum 10,0 m
    (b) Jarak antara samping bangunan dan batas kavling
           (i)    Minimum 6,0 m
           (ii)   Khusus untuk kavling sudut
                   * untuk jalan utama minimum 10,0 m
                   * untuk jalan sekunder minimum 12,0 m
    (c) Jarak antara belakang bangunan dan batas kavling
           (i)   Minimum 8,0 m
           (ii)  Khusus untuk kavling diantara 2 (dua) jalan minimum 12.0 m untuk jalan utama dan
                 10,0 m untuk jalan sekunder  

2. Koefisien Dasar Bangunan
    (a) Luas bangunan, maksimum 60% dari luas lahan
    (b) Luas ruang terbuka, minimum 40% dari luas lahan  

3. Koefisien Luas Bangunan
    (a) Total luas lantai maksimum 150% dari luas lahan
    (b) Ketinggian bangunan maksimum 2 lantai  














BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
GARIS sempadan pada dasarnya adalah batas di mana bangunan boleh dibangun dari batas lahan depan, batas sungai, atau batas alam lainnya. Garis sempadan atau biasanya hanya disebut sempadan saja, berguna dalam hal kepedulian lingkungan dalam sebuah bangunan rumah. 
Dalam membangun rumah, garis sempadan sangat diperlukan. Karena bangunan yang terlalu dekat ke jalan bisa mengganggu kepentingan umum. Misalnya, tempat parkir kendaraan bisa terganggu dan kendaraan terpaksa parkir di pinggir jalan yang akhirnya malah mengganggu kepentingan orang banyak.
GSB atau GARIS SEPADAN BANGUNAN dibuat supaya setiap orang tak semaunya membangun sebuah bangunan. Selain itu GSB tersebut nantinya juga bergunan untuk terciptanya pemukiman yang nyaman, rapi dan aman.

















Rabu, 06 Mei 2015

KONFERENSI ASIA AFRIKA DAN PENGARUHNYA TERHADAP NEGARA - NEGARA EROPA

Konferensi Asia Afrika Berakhirnya Perang Dunia I membawa pengaruh terhadap bangsa-bangsa Asia dan Afrika untuk memperoleh kemerdekaan dan mempertahankan kemerdekaan. Di samping itu juga ditandai dengan munculnya dua kekuatan ideologis, politis, dan militer termasuk pengembangan senjata nuklir. Negara Republik Indonesia dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat dan bernegara selalu berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945. Salah satu bentuk penyelenggaraan kehidupan bernegara adalah menjalin kerja sama dengan negara lain. Kebijakan yang menyangkut hubungan dengan negara lain terangkum dalam kebijakan politik luar negeri. Oleh karena itu, pelaksanaan politik luar negeri Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.Indonesia mencetuskan gagasannya untuk menggalang kerja sama dan solidaritas antarbangsa dengan menyelenggarakan KAA.

Latar Belakang Pelaksanaan Konferensi Asia Afrika

Politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif. Bebas, artinya bangsa Indonesia tidak memihak pada salah satu blok yang ada di dunia. Jadi, bangsa Indonesia berhak bersahabat dengan negara mana pun asal tanpa ada unsur ikatan tertentu. Bebas juga berarti bahwa bangsa Indonesia mempunyai cara sendiri dalam menanggapi masalah internasional. Aktifberarti bahwa bangsa Indonesia secara aktif ikut mengusahakan terwujudnya perdamaian dunia. Negara Indonesia memilih sifat politik luar negerinya bebas aktif sebab setelah Perang Dunia II berakhir di dunia telah muncul dua kekuatan adidaya baru yang saling berhadapan, yaitu negara Amerika Serikat dan Uni Soviet. Amerika Serikat memelopori berdirinya Blok Barat atau Blok kapitalis (liberal), sedangkan Uni Soviet memelopori kemunculan Blok Timur atau blok sosialis (komunis).

Dalam upaya meredakan ketegangan dan untuk mewujudkan perdamaian dunia, pemerintah Indonesia memprakarsai dan menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika. Usaha ini mendapat dukungan dari negara-negara di Asia dan Afrika. Bangsa-bangsa di Asia dan Afrika pada umumnya pernah menderita karena penindasan imperialis Barat. Persamaan nasib itu menimbulkan rasa setia kawan. Setelah Perang Dunia II berakhir, banyak negara di Asia dan Afrika yang berhasil mencapai kemerdekaan, di antaranya adalah India, Indonesia, Filipina, Pakistan, Burma (Myanmar), Sri Lanka, Vietnam, dan Libia. Sementara itu, masih banyak pula negara yang berada di kawasan Asia dan Afrika belum dapat mencapai kemerdekaan. Bangsa-bangsa di Asia dan Afrika yang telah merdeka tidak melupakan masa lampaunya. Mereka tetap merasa senasib dan sependeritaan. Lebih-lebih apabila mengingat masih banyak negara di Asia dan Afrika yang belum merdeka. Rasa setia kawan itu dicetuskan dalam

Konferensi Asia Afrika. Sebagai cetusan rasa setia kawan dan sebagai usaha untuk menjaga perdamaian dunia, pelaksanaan Konferensi Asia Afrika mempunyai arti penting, baik bagi bangsa-bangsa di Asia dan Afrika pada khususnya maupun dunia pada umumnya.
Prakarsa untuk mengadakan Konferensi Asia Afrika dikemukakan pertama kali oleh Perdana Menteri RI Ali Sastroamijoyo yang kemudian mendapat dukungan dari negara India, Pakistan, Sri Lanka, dan Burma (Myanmar) dalam Konferensi Colombo.

Pelaksanaan Konferensi Asia Afrika

Sesuai dengan rencana, Konferensi Asia Afrika diselenggarakan di Bandung pada tanggal 18–24 April 1955. Kon-ferensi Asia Afrika dihadiri oleh wakil-wakil dari 29 negara yang terdiri atas negara pengundang dan negara yang diundang.

Negara pengundang meliputi Indonesia, India, Pakistan, Sri Lanka, dan Burma (Myanmar).
Negara yang diundang 24 negara terdiri atas 6 negara Afrika dan 18 negara meliputi Asia (Filipina, Thailand, Kampuchea, Laos, RRC, Jepang, Vietnam Utara, Vietnam Selatan, Nepal, Afghanistan, Iran, Irak, Saudi Arabia, Syria (Suriah), Yordania, Lebanon, Turki, Yaman), dan Afrika (Mesir, Sudan, Etiopia, Liberia, Libia, dan Pantai Emas/Gold Coast).

Negara yang diundang, tetapi tidak hadir pada Konferensi Asia Afrika adalah Rhodesia/Federasi Afrika Tengah. Ketidakhadiran itu disebabkan Federasi Afrika Tengah masih dilanda pertikaian dalam negara/dikuasai oleh orang-orang Inggris. Semua persidangan Konferensi Asia Afrika diselenggarakan di Gedung Merdeka, Bandung.

Latar belakang dan dasar pertimbangan diadakan KAA adalah sebagai berikut :

-      - Kenangan kejayaan masa lampau dari beberapa negara di kawasan Asia-Afrika.

-      - Perasaan senasib sepenanggungan karena sama-sama merasakan masa penjajahan dan penindasan bangsa Barat, kecuali Thailand.

-      - Meningkatnya kesadaran berbangsa yang dimotori oleh golongan elite nasional/terpelajar dan intelektual.

-      - Adanya Perang Dingin antara Blok Barat dengan Blok Timur.

-      - Memiliki pokok-pokok yang kuat dalam hal bangsa, agama, dan budaya.

-      - Secara geografis letaknya berdekatan dan saling melengkapi satu sama lain.

Tujuan diadakannya Konferensi Asia Afrika, antara lain :

-    -  Memajukan kerja sama bangsa-bangsa di Asia dan Afrika dalam bidang sosial, ekonomi, dan kebudayaan.

-    -  Memberantas diskriminasi ras dan kolonialisme.

-    -  Memperbesar peranan bangsa Asia dan Afrika di dunia dan ikut serta mengusahakan perdamaian dunia dan kerja sama internasional.

-    -  Bekerja sama dalam bidang sosial, ekonomi, dan budaya, membicarakan masalah-masalah khusus yang menyangkut kepentingan bersama seperti kedaulatan negara, rasionalisme, dan kolonialisme.

Pengaruh Konferensi Asia Afrika bagi Solidaritas dan Perjuangan Kemerdekaan Bangsa di Asia dan Afrika

Konferensi Asia Afrika membawa pengaruh yang besar bagi solidaritas dan perjuangan kemerdekaan bangsa di Asia dan Afrika. Pengaruh Konferensi Asia Afrika adalah sebagai berikut.

-    - Perintis dalam membina solidaritas bangsa-bangsa dan merupakan titik tolak untuk mengakui kenyataan bahwa semua bangsa di dunia harus dapat hidup berdampingan secara damai.

-    - Cetusan rasa setia kawan dan kebangsaan bangsa-bangsa Asia Afrika untuk menggalang persatuan.
-    -  Penjelmaan kebangkitan kembali bangsa-bangsa di Asia dan Afrika.

-    -  Pendorong bagi perjuangan kemerdekaan bangsa di dunia pada umumnya serta di Asia dan Afrika khususnya.

-    -  Memberikan pengaruh yang besar terhadap perjuangan bangsa-bangsa di Asia dan Afrika dalam mencapai kemerdekaannya.

-    -  Banyak negara-negara Asia-Afrika yang merdeka kemudian masuk menjadi anggota PBB.

Selain membawa pengaruh bagi solidaritas dan perjuangan kemerdekaan bangsa di Asia dan Afrika, Konferensi Asia Afrika juga menimbulkan dampak yang penting dalam perkembangan dunia pada umumnya. Pengaruh atau dampak itu, antara lain sebagai berikut.

-     - Konferensi Asia Afrika mampu menjadi penengah dua blok yang saling berseteru sehingga dapat mengurangi ketegangan/détenteakibat Perang Dingin dan mencegah terjadinya perang terbuka.

-      - Gagasan Konferensi Asia Afrika berkembang lebih luas lagi dan diwujudkan dalam Gerakan Non Blok.

-      -  Politik bebas aktif yang dijalankan Indonesia, India, Burma (Myanmar), dan Sri Lanka tampak mulai diikuti oleh negara-negara yang tidak bersedia masuk Blok Timur ataupun Blok Barat.

-       - Belanda cemas dalam menghadapi kelompok Asia Afrika di PBB sebab dalam Sidang Umum PBB, kelompok tersebut mendukung tuntutan Indonesia atas kembalinya Irian Barat ke pangkuan RI.

-       - Australia dan Amerika Serikat mulai berusaha menghapuskan diskriminasi ras di negaranya.

Pengaruh Konferensi Asia Afrika bagi Solidaritas, Indonesia, dan Perjuangan Kemerdekaan Bangsa di Asia dan Afrika

1. Berkurangnya ketegangan dan bahaya pecahnya peperangan yang bersumberdari persengketaan masalah Taiwan antara RRC dengan Amerika Serikat.

2. Perjuangan bangsa-bangsa Asia-Afrika untuk mencapai kemerdekaan semakinmeningkat. Hal ini tampak dengan meningkatnya jumlah negara-negara Asia-Afrika yang merdeka setelah tahun 1955.


3. Politik luar negeri bebas aktif yang dijalankan Indonesia, India, Birma, danSrilangka mulai diikuti negara-negara lain yang tidak masuk Blok Barat maupun Blok Timur.

SUMBER :



IDENTITAS NASIONAL

I.Identitas Nasional 
Identitas berarti ciri-ciri, sifat-sifat khas yang melekat pada suatu hal sehingga menunjukkan suatu keunikkannya serta membedakannya dengan hal-hal lain Nasional berasal dari kata nasion yang memiliki arti bangsa, menunjukkan kesatuan komunitas sosio-kultural tertentu yang memiliki semangat, cita-cita, tujuan serta ideologi bersama. Jadi, Identitas Nasional Indonesia adalah ciri-ciri atau sifat-sifat khas bangsa Indonesia yang membedakannya dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Identitas Nasional Indonesia meliputi segenap yang dimiliki bangsa Indonesia yang membedakannya dengan bangsa lain seperti kondisi geografis, sumber kekayaan alam Indonesia, demografi atau kependudukan Indonesia, ideolgi dan agama, politik negara, ekonomi, dan pertahanan keamanan. Identitas nasional pada hakikatnya juga merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan suatu bangsa dengan ciri-ciri khas. Dengan ciri-ciri khas tersebut, suatu bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam hidup dan kehidupannya. Diletakkan dalam konteks Indonesia, maka Identitas Nasional itu merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang sudah tumbuh dan berkembang sebelum masuknya agama-agama besar di bumi nusantara ini dalam berbagai aspek kehidupan dari ratusan suku yang kemudian dihimpun dalam satu kesatuan Indonesia menjadi kebudayaan Nasional dengan acuan Pancasila dan roh Bhinneka Tunggal Ika sebagai dasar dan arah pengembangannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
 II. Sumber Identitas Nasional Bangsa Indonesia :
1. Dasar-dasar negara Dasar negara yang merupakan key yang menyatukan bangsa Indonesia yang beragam-ragam merupakan kesepakatan bersama yang menyatukan bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, dasar yang melandasi negara adalah merupakan identitas nasional. Indonesia sebagai negara yang berdaulat memiliki landasan fundamental yaitu Pancasila yang merupakan tujuan, dan pedoman dalam berbangsa dan bertanah air di Indonesia, serta kunci dasar pemersatu bangsa Indonesia. Landasan fundamental ini merupakan nilai-nilai dasar kehidupan bagi bangsa Indonesia yang membedakannya dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Indonesia merupakan negara demokrasi yang dalam pemerintahannya menganut sistem presidensiil, dan Pancasila ini merupakan jiwa dari demokrasi. Demokrasi yang didasarkan atas lima dasar tersebut dinamakan Demokrasi Pancasila. Dasar negara ini, dinyatakan oleh Presiden Soekarno (Presiden Indonesia yang pertama) dalam Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Untuk menciptakan Indonesia yang dicita-citakan, bangsa Indonesia memiliki dasar instrumental berupa UUD 1945, burung Garuda sebagai lambang negara, bahasa Indonesia dan lagu kebangsaan.

2. Wilayah dan Kondisi Geografis Dalam kemerdekaannya bangsa Indonesia menyatakan bahwa wilayah negara kesatuan ini meliputi segenap wilayah bekas jajahan Pemerintah Kolonial Belanda. Wilayah yang terbentang antara 6 derajat garis lintang utara sampai 11 derajat garis lintang selatan, dan dari 97 derajat sampai 141 derajat garis bujur timur serta terletak antara dua benua yaitu benua Asia dan Australia/Oceania diakui kedaulatannya oleh Belanda sendiri dan dunia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bersatu. Untuk mencapai semua itu, bangsa ini mengalami perjalanan yang cukup panjang dan berat hingga akhirnya saat ini, wilayah Indonesia dapat terlihat seperti pada peta berikut :
Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang mempunyai 17.508 pulau. Wilayah Indonesia terbentang sepanjang 3.977 mil antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Apabila perairan antara pulau-pulau itu digabungkan, maka luas Indonesia menjadi1.9 juta mil persegi dengan lima pulau besar di Indonesia adalah : Sumatera dengan luas 473.606 km persegi, Jawa dengan luas 132.107 km persegi, Kalimantan (pulau terbesar ketiga di dunia) dengan luas 539.460 km persegi, Sulawesi dengan luas 189.216 km persegi, dan Papua dengan luas 421.981 km persegi.

3. Politik Indonesia Indonesia adalah negara demokrasi Pancasila. Segala sesuatu di Indonesia diatur dan dimusyawarahkan secara mufakat, hikmat dan kebijaksanaan. Perpolitikan di Indonesia berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Seperti juga di negara-negara demokrasi lainnya, sistem politik di Indonesia didasarkan pada Trias Politika yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Kekuasaan legislatif dipegang oleh sebuah lembaga bernama Majelis

Permusyawatan Rakyat (MPR) yang terdiri dari dua badan yaitu DPR yang anggota-anggotanya terdiri dari wakil-wakil Partai Politik dan DPD yang anggota-anggotanya mewakili provinsi yang ada di Indonesia. Setiap daerah diwakili oleh 4 orang yang dipilih langsung oleh rakyat di daerahnya masingmasing. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga tertinggi negara. Keanggotaan MPR berubah setelah Amandeman UUD 1945 pada periode 19992004. Seluruh anggota MPR adalah anggota DPR ditambah anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Sebelumnya, anggota MPR adalah seluruh anggota DPR ditambah utusan golongan. Anggota MPR saat ini terdiri dari 550 anggota DPR dan 128 anggota DPD. Anggota DPR dan DPD dipilih melalui pemilu dan dilantik dalam masa jabatan lima tahun. Sejak 2004, MPR adalah sebuah parlemen bikameral, setelah terciptanya DPD sebagai kamar kedua. Lembaga eksekutif berpusat pada presiden, wakil presiden, dan kabinet. Kabinet di Indonesia adalah Kabinet Presidenstil sehingga para menteri bertanggung jawab kepada presiden dan tidak mewakili partai politik yang ada di parlemen. Lembaga Yudikatif sejak masa reformasi dan adanya amandemen UUD 1945 dijalankan oleh Mahkamah Agung, termasuk pengaturan administrasi para Hakim. Politik luar negeri Indonesia seperti tertuang dalam pembukaan UUD 1945 adalah poltik bebas aktif. Yang artinya Indonesia sebagai negara berdaulat memiliki konsep politik luar negeri yang tidak terikat oleh negara manapun di dunia. Artinya, Indonesia berhak menentukan sikapnya sendiri dalam perpolitikan di dunia yang bebas aktif dan bertujuan untuk menjaga keamanan dunia. Serta Indonesia mengatur urusan dalam negerinya tanpa campur tangan asing.

4. Ideologi dan Agama Seperti yang di atur dalam UUD 1945, bahwa negara Indonesia menjamin kebebasan beragama di dalam kehidupan warga negara Indonesia. Masingmasing warga negara Indonesia berhak untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing dan menjalankan peribadatan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing warga negara Indonesia. Hak dalam hidup beragama di Indonesia dilindungi oleh negara. Penduduk di Indonesia secara garis besar merupakan penganut dari lima agama di antara lain islam, budha, hindu, katolik dan protestan serta penganut kepercayaan lainnya seperti kong fu tsu. Mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama islam dan selebihnya adalah penganut agama budha, hindu, katolik dan protestan serta aliran kepercayaan. Dalam berideologi, masyarakat Indonesia berhak untuk memiliki ideologi dan pandangan hidup. Akan tetapi, ideolgi bangsa Indonesia tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila yang merupakan kunci pemersatu bangsa Indonesia.
5. Ekonomi Perekonomian bangsa Indonesia seperti diatur dalam UUD 1945 adalah ekonomi yang bersifat kerakyatan. Kekayaan alam dan segala hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak diatur oleh negara untuk sebesar-besarnya digunakan demi mensejahterakan seluruh penduduk Indonesia. Dalam perekonomiannya, dalam negara Indonesia terdapat tiga bentuk badan usaha yaitu Badan Usaha Miliki Negara (BUMN), Badan Usaha Miliki Swasta (BUMS) dan Koperasi. Jadi, bangsa Indonesia memiliki azas perokonomian yang untuk kekayaan alam dan menyangkut hidup orang banyak diatur oleh negara sedangkan bidang lainnya dijalankan oleh swasta dan koperasi.
6. Pertahanan Keamanan Ciri khas dari bangsa Indonesia dalam bidang ini adalah bahwa, pertahanan di Indonesia adalah pertahanan rakyat semesta atau dikenal Hankamrata. Pertahanan di Indonesia bersifat menyeluruh bagi masyarakat Indonesia. Apabila salah satu wilayah Indonesia diserang, maka seluruh masyarak di Indonesia lah yang akan mengamankan dan mempertahankannya.
7. Demografi Indonesia. Penduduk Indonesia dapat dibagi secara garis besar dalam dua kelompok. Di bagian barat Indonesia penduduknya kebanyakan adalah suku Melayu, sementara di timur adalah suku Papua, yang mempunyai akar di kepulauan Melanesia. Banyak penduduk Indonesia yang menyatakan dirinya sebagai bagian dari kelompok suku yang lebih spesifik, yang dibagi menurut bahasa dan asal daerah, misalnya Jawa, Sunda atau Batak. Bangsa Indonesia memiliki banyak sekali suku dan budaya dan adat istiadat. Selain itu juga ada penduduk pendatang yang jumlahnya minoritas di antaranya adalah Etnis Tionghoa, India, dan Arab. Mereka sudah lama datang ke nusantara dengan jalur perdagangan sejak abad ke 8 SM dan menetap menjadi bagian dari Nusantara. Di Indonesia terdapat sekitar 3% populasi etnis Tionghoa. Angka ini berbeda-beda karena hanya pada tahun 1930-an terakhir kalinya pemerintah melakukan sensus dengan menggolong-golongkan masyarakat Indonesia ke dalam suku bangsa dan keturunannya. Islam adalah agama mayoritas yang dipeluk oleh sekitar 85,2% penduduk Indonesia, yang menjadikan Indonesia negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia. Sisanya beragama Protestan (8,9%); Katolik (3%); Hindu (1,8%); Buddha (0,8%); dan lain-lain (0,3%). Kebanyakan penduduk Indonesia bertutur dalam bahasa daerah sebagai bahasa ibu, namun bahasa resmi Indonesia, bahasa Indonesia, diajarkan di seluruh sekolah-sekolah di negara ini dan dikuasai oleh hampir seluruh penduduk Indonesia.

III. Kondisi Identitas Bangsa Indonesia Saat Ini :
1. Dalam perekonomian, kekayaan alam saat ini banyak yang dikelola oleh asing. Pengelolaan ini memberikan keuntungan yang sangat kecil sekali bagi bangsa Indonesia. Tidak hanya di bidang pertambangan, bahkan lahan perkebunan pun telah mulai sedikit demi sedikit dikuasai oleh negara lain. Beberapa bidang yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti air minum tidak lagi sepenuhnya dikuasai oleh negara. Indonesia memiliki kekayaan alam yang melimpah, namun pengelolahannya mayoritas dikuasai oleh asing. Pola hidup masyarakat bangsa Indonesia saat ini merupakan pola kehidupan yang mengagungkan produk asing. Masyarakat Indonesia saat ini lebih senang apabila produk yang dikonsumsinya merupakan buatan luar negeri.
2. Dalam kebudayaan, beberapa budaya, lagu dan tarian telah dicaplok oleh bangsa lain. Kebudayaan batik, telah dipatenkan oleh Malaysia sebagai produk budayanya, lagu, tarian, seni musik, serta bahkan makanan khas bangsa Indonesia banyak yang dicaplok begitu saja oleh bangsa lain. Selain itu, pola kehidupan generasi muda bangsa Indonesia saat ini telah luntur dan bersifat kebarat-baratan. Tidak ada rasa kebanggaan lagi dalam penggunaan bahasa Indonesia, bertata krama Indonesia. Kehidupan dan kebudayaan yang berbau kebarat-baratan dianggap lebih tinggi statusnya dan lebih modern.
3. Dalam bidang Geografi Indonesia memiliki banyak pulau.17.508 pulau. Namun, penjagaan kesatuan wilayah ini serta rasa memilikinya terasa sangat begitu kurang. Masih hangat di telinga bangsa Indonesia, beberapa pulau di Indonesia telah dicaplok dan diakui sebagai wilayah dari bangsa lainnya. Sedangkan ketegasan untuk mempertahankannya sangat kurang sekali baik itu dari tingkatan pemerintah maupun masyarakat Indonesia sendiri. IV. Kesimpulan Bangsa Indonesia saat ini dalam keadaan rapuh akan sikap dan rasa memiliki jati diri dan identitas bangsa. Kurang kesadaran akan Identitas Nasional yang akibatnya tidak ada sikap dan rasa bangga menjadi bangsa Indonesia. Hal yang penting adalah rasa memiliki identitas tersebut sehingga apabila identitas kita dicaplok begitu saja, kita bangkit dan mempertahankannya. Oleh sebab itu, Identitas Nasional ini perlu dihidupkan kembali.

SUMBER