ANALISA FUNGSI GARIS
SEPADAN BANGUNAN DI KOTA JAKARTA
Disusun
Oleh:
RIZKI BUDIARSO
27313919
3TB06
Fakultas
Teknik Sipil dan Perencanaan
Jurusan
Teknik Arsitektur
Universitas
Gunadarma
2015
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, dengan segala
rahmat dan karunia yang telah dicurahkan selama ini, sehingga penulis dapat
menyelesaikan penulisan ilmiah ini. Penulisan ilmiah ini berjudul Analisis
Fungsi Garis Sepadan bangunan Di Kota
Jakarta.
Penulisan ilmiah ini disusun untuk melengkapi tugas dalam mata
kuliah Hukum dan Pranata Pembangunan. Pada kesempatan kali ini, penulis ingin
berterima kasih kepada dosen mata kuliah yaitu Ibu Rehulina Apriyanti yang
telah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan penulisan ini dan juga
sumber-sumber baik media cetak ataupun media online yang menjadi sumber
referensi materi dalam penulisan ilmiah ini.
Penulis
menyadari sepenuhnya bahwa masih banyak terdapat kekurangan dalam Penulisan
Ilmiah ini, baik dari segi materi, teknis, maupun penyajian bahannya. Oleh
karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk
lebih menyempurnakan Penulisan Ilmiah ini.
Akhir
kata penulis mengharapkan semoga dengan tersusunya Penulisan Ilmiah ini dapat
bermanfaat bagi penulis khususnya maupun bagi para pembaca pada umumnya. Amin
Jakarta,
November 2015
Penulis
Rizki
Budiarso
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta) adalah ibu kota negara Indonesia. Jakarta
merupakan satu-satunya kota diIndonesia yang memiliki status setingkat provinsi.
Jakarta terletak di Tatar Pasundan, bagian barat laut Pulau Jawa. Dahulu pernah
dikenal dengan nama Sunda Kelapa (sebelum 1527), Jayakarta (1527 1619), Batavia/Batauia,
atau Jaccatra (1619-1942),Jakarta Tokubetsu Shi (1942-1945) dan Djakarta (1945-1972).
Di dunia internasional Jakarta juga mempunyai julukan seperti J-Town, atau
lebih populer lagi The Big Durian karena dianggap kota yang sebanding New York City (Big Apple) di Indonesia.
Jakarta memiliki luas sekitar 661,52 km² (lautan:
6.977,5 km²), dengan penduduk berjumlah 10.187.595 jiwa (2011). Wilayah
metropolitan Jakarta (Jabotabek)
yang berpenduduk sekitar 28 juta jiwa, merupakan metropolitan terbesar di Asia Tenggara atau urutan kedua di dunia.
Sebagai pusat bisnis, politik, dan kebudayaan, Jakarta
merupakan tempat berdirinya kantor-kantor pusat BUMN, perusahaan swasta, dan
perusahaan asing. Kota ini juga menjadi tempat kedudukan lembaga-lembaga
pemerintahan dan kantor sekretariat ASEAN. Jakarta dilayani oleh dua bandar udara,
yakni Bandara Soekarno–Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma, serta satu pelabuhan laut di Tanjung
Priok.
1.2
RUMUSAN MASALAH
1. Apa fungsi garis sempadan bangunan
di kota Jakarta ?
2. Berapa ukuran garis sepadan bangunan
di kota Jakarta?
3. Permasalahn yang terjadi di garis sempadan
Bangunan Kota Jakarta?
1.3
TUJUAN PENELITIAN
1. Untuk mengetahui fungsi garis sempadan
bangunan di kota Jakarta
2. Untuk mengetahui ukuran garis sempadan
bangunan di kota Jakarta.
3.
Untuk
mengetahui permasalahan yang terjadi pada garis sempadan jalan di kota Jakarta
1.4
BATASAN PENELITIAN
1. Fungsi garis sempadan bangunan di
kota Jakarta.
2. Ukuran garis sempadan jalan di kota
Jakarta.
3. Permasalahan yang terjadi pada garis
sempadan bangunan di kota Jakarta.
1.5
MANFAAT PENELITIAN
1. Memberikan masukan, pandangan dan
pemahaman bagi masyarakat awam tentang siapa
pengguna garis sempadan jalan di kota Jakarta.
2.
Memberikan informasi kepada orang
awam penting nya mengatahu garis sempadan banguna di kota Jakarta
1.6
METODOLOGI PENELITIAN
Pada
penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif, kuantitatif dan dilakukan
dengan cara melalui literatur dan refensi dengan sumber media online serta
studi kasus di lapangan.
BAB II
PEMBAHASAN
Garis Sempadan adalah garis batas luar pengaman yang ditetapkan dalam
mendirikan bangunan dan atau pagar yang ditarik pada jarak tertentu sejajar
dengan as jalan, tepi luar kepala jembatan, tepi sungai, tepi saluran, kaki tanggul, tepi situ/rawa, tepi waduk, tepi mata air, as rel kereta api, jaringan tenaga listrik dan
pipa gas, tergantung jenis garis sempadan yang dicantumkan. Di bagian luar dari
garis ini, pemilik tanah tidak diperkenankan untuk mendirikan bangunan.
Jenis garis sempadan
Garis sempadan diciptakan untuk berbagai alasan sesuai dengan jenisnya,
namun umumnya untuk melindungi penghuni bangunan itu sendiri.
Garis Sempadan Jalan
Garis sempadan jalan (GSJ) adalah garis batas pekarangan terdepan. GSJ
merupakan batas terdepan pagar halaman yang boleh didirikan. Oleh karena itu
biasanya di muka GSJ terdapat jalur untuk instalasi air, listrik, gas, serta
saluran-saluran pembuangan. Pada GSJ tidak boleh didirikan bangunan, kecuali
jika GSJ berimpit dengan garis sempadan bangunan (GSB).Garis sempadan jalan memberikan tempat bagi berbagai instalasi yang dibutuhkan masyarakat, serta menjaga kualitas visual antara jalan dan bangunan.[2]
Daerah yang dicakup oleh garis sempadan jalan dari sisi kiri ke sisi kanan disebut Daerah Milik Jalan (DMJ) yang diterakan pada patok-patok yang dipasang pada jarak-jarak tertentu di sepanjang garis sempadan jalan ini.
Garis Sempadan Bangunan
Garis yang dikenal dengan singkatan GSB ini membatasi jarak terdekat
bangunan terhadap tepi jalan, dihitung dari batas terluar saluran air kotor,
atau riol, sampai batas terluar muka bangunan. Garis ini berfungsi sebagai
pembatas ruang, atau jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa
bangunan terhadap lahan yang dikuasai, batas tepi sungai atau pantai, antara
massa bangunan yang lain atau rencana saluran, jaringan tegangan tinggi
listrik, jaringan pipa gas, dan sebagainya. [1]Garis sempadan bangunan menjamin adanya ruang terbuka hijau privat dalam bentuk halaman rumah, menambah keamanan, serta mengurangi pengaruh bising dari kendaraan di jalan raya terhadap penghuninya. [2]
Garis Sempadan Samping
Garis yang dikenal juga dengan Jarak Bebas Samping ini membatasi bagian
samping dinding bangunan dengan bagian samping pekarangan. Pada bangunan
berbentuk tunggal/lepas dan renggang, induk bangunan harus memiliki jarak bebas
terhadap batas pekarangan yang terletak di samping . Pada bangunan
turutan/anak/tambahan boleh dibangun rapat dengan batas pekarangan samping
dimana dinding terdepan berada pada jarak minimal 2 kali jarak antara GSB dan
GSJ, sesuai dengan persyaratan yang berlaku.Garis sempadan samping menjamin sirkulasi udara dan sinar matahari yang baik bagi penghuni rumah, serta menjaga kerapatan bangunan.[2]
Garis Sempadan Belakang Bangunan
Merupakan garis sempadan yang membatasi jarak terdekat bangunan terhadap
garis batas belakang kaveling, dihitung dari garis batas kaveling terhadap
garis terluar belakang bangunan yg berfungsi sebagai ruang untuk pertimbangan
faktor keselamatan antarbangunan [1]
Garis Sempadan Sungai
Merupakan garis batas luar pengamanan sungai yang membatasi adanya pendirian
bangunan di tepi sungai dan ditetapkan sebagai perlindungan sungai. Jaraknya
bisa berbeda di tiap sungai, tergantung kedalaman sungai, keberadaan tanggul,
posisi sungai, serta pengaruh air laut. [3]Garis sempadan sungai sering tertukar dengan bantaran sungai. Jika bantaran sungai hanya memperlihatkan daerah bantaran sungai saat banjir (flood plain), maka sempadan sungai memperlihatkan daerah bantaran sungai ditambah dengan daerah longsoran tebing sungai yang mungkin terjadi. [4]
Garis ini diciptakan untuk menjamin kelestarian dan fungsi sungai, serta menjaga masyarakat dari bahaya bencana di sekitar sungai, seperti banjir dan longsor.
Garis sempadan pantai
Garis sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai yang lebarnya
proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus)
meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.Garis batas ini adalah bagian dari usaha pengamanan pantai yang dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari bahaya gelombang pasang tinggi (rob), abrasi, menjamin adanya fasilitas social dan umum di sekitar pantai, menjaga pantai dari pencemaran, serta pendangkalan muara sungai. [
GARIS
SEPADAN PADA BANGUNAN
GARIS sempadan pada dasarnya adalah batas di mana bangunan
boleh dibangun dari batas lahan depan, batas sungai, atau batas alam lainnya.
Garis sempadan atau biasanya hanya disebut sempadan saja, berguna dalam hal
kepedulian lingkungan dalam sebuah bangunan rumah.
Dalam membangun rumah, garis sempadan sangat diperlukan.
Karena bangunan yang terlalu dekat ke jalan bisa mengganggu kepentingan umum.
Misalnya, tempat parkir kendaraan bisa terganggu dan kendaraan terpaksa parkir
di pinggir jalan yang akhirnya malah mengganggu kepentingan orang banyak.
GSB atau GARIS SEPADAN BANGUNAN dibuat supaya setiap
orang tak semaunya membangun sebuah bangunan. Selain itu GSB tersebut
nantinya juga bergunan untuk terciptanya pemukiman yang nyaman, rapi dan aman.
Membangun rumah bagaikan kita akan menyeberang sebuah jalan.
Anda harus lihat kekiri dan kekanan terlebih dahulu agar selamat sampai ke
seberan. Begitu juga dalam hal membangun rumah, banyak aspek yang perlu
Ada perhatikan supaya nyaman untuk dihuni.
Garis sempadan adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi
agar IMB bisa didapatkan. Dengan garis sempadan, memungkinkan bangunan memiliki
halaman depan atau area yang bisa digunakan untuk menanam tanaman, sehingga
setiap rumah diharapkan dapat memiliki area taman yang dapat meningkatkan
kualitas rumah yang sehat dan lingkungan rumah yang hijau.
Untuk menjadikan area sempadan lebih efektif, kita bisa
memaksimalkan penggunaannya untuk taman dan tidak menggunakan perkerasan (bahan
seperti paving blok, dan sebagainya yang menutupi tanah), dengan demikian
sempadan bisa berguna memproduksi udara bersih dan mengurangi udara kotor akibat
polusi.
Selain itu, taman dapat membuat tampilan rumah jadi lebih
ramah dengan kehijauan, serta dapat difungsikan sebagai lahan berkebun, bermain
anak-anak, dan sebagainya.
Memiliki rumah yang mengikuti aturan batas garis sempadan
juga menghindarkan kita dari masalah dengan pemerintah daerah setempat.
Permasalahan akibat tidak terpenuhinya garis sempadan biasanya membuat pemilik
bangunan rumah didenda dan ada kemungkinan bangunan harus dibongkar bila
terjadi pelebaran jalan.
Untuk itu, sebaiknya sebelum membangun rumah atau bangunan,
berkonsultasilah dengan pihak arsitek atau kontraktor, agar dapat mengahsilkan
sebuah desain bangunan yang tidak hanya cantik tapi juga bertanggung jawab atas
lingkungan. Selain itu, bertanyalah kepada pihak yang berwenang mengenai
informasi tentang IMB dan hal-hal yang harus diperhatikan dalam membangun rumah
di lahan yang kita miliki.
Banyak aspek yang harus diperhatikan untuk membangun suatu
gedung atau bangunan. Aspek tersebut dapat berupa persyaratan teknis serta
administratif yang sesuai dengan fungsi sebuah rumah sebagai hunian. Segala
persyaratan tersebut sudah tertuang dalam aturan mengenai tata bangunan serta
lingkungan yang telah ditetapkan pemerintah atau pemerintah daerah.
Dengan banyaknya persyaratan yang musti dipenuhi oleh
masyarakat yang hendak membangun, terkadang membuat orang memilih untuk
mengabaikan peraturan tersebut, juga termasuk aturan tentang Garis Sempadan
Bangunan atau GSB.
Dalam membangun rumah, garis sempadan sangat diperlukan.
Karena bangunan yang terlalu dekat ke jalan bisa mengganggu kepentingan umum.
Misalnya, tempat parkir kendaraan bisa terganggu dan kendaraan terpaksa parkir
di pinggir jalan yang akhirnya malah mengganggu kepentingan orang banyak.
Di dalam Pasal 13 Undang-undang No. 28 Th 2002 mengenai
Bangunan Gedung telah menyebutkan bahwasanya sebuah bangunan haruslah memiliki
berbagai persyaratan jarak bebas bangunan yg di dalamnya meliputi GSB serta
jarak antar bangunan.
Selain itu juga dalam membangun sebuah rumah, perlu sudah
mendapatkan standarisasi dari pihak pemerintah yg tercantum dalam SNI No.
03-1728-1989. Standar tersebut isinya mengatur setiap orang yang akan
mendirikan bangunan haruslah memenuhi berbagai persyaratan lingkungan di
sekitar bangunan, di antaranya adalah larangan utk membangun di luar batas GSB.
Bila kita hendak mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB),
kita harus menyertakan gambar kerja dari bangunan rumah yang akan dibangun.
Artinya, kita sudah merencanakan terlebih dahulu bagaimana dan batas-batas
bangunan seperti apa yang nantinya akan ada dalam bangunan rumah.
Garis sempadan adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi
agar IMB bisa didapatkan. Dengan garis sempadan, memungkinkan bangunan memiliki
halaman depan atau area yang bisa digunakan untuk menanam tanaman, sehingga
setiap rumah diharapkan dapat memiliki area taman yang dapat meningkatkan
kualitas rumah yang sehat dan lingkungan rumah yang hijau.
Untuk menjadikan area sempadan lebih efektif, kita bisa
memaksimalkan penggunaannya untuk taman dan tidak menggunakan perkerasan (bahan
seperti paving blok, dan sebagainya yang menutupi tanah), dengan demikian
sempadan bisa berguna memproduksi udara bersih dan mengurangi udara kotor
akibat polusi.
Selain itu, taman dapat membuat tampilan rumah jadi lebih
ramah dengan kehijauan, serta dapat difungsikan sebagai lahan berkebun, bermain
anak-anak, dan sebagainya.
Memiliki rumah yang mengikuti aturan batas garis sempadan
juga menghindarkan kita dari masalah dengan pemerintah daerah setempat.
Permasalahan akibat tidak terpenuhinya garis sempadan biasanya membuat pemilik
bangunan rumah didenda dan ada kemungkinan bangunan harus dibongkar bila
terjadi pelebaran jalan.
Pengertian GSB
Garis-garis bangunan adalah
persyaratan yang ditentukan untuk mengatur posisi letak bangunan di atas suatu
pekarangan/lahan/site.... yang telah ditetapkan ukuran dan jenis perpetakannya
(persil).
Dalam penjelasan di Pasal 13
Undang-undang No. 28 Thn 2002, Garis Sempadan Bangunan atau GSB tersebut
memiliki arti sebuah garis yg membataskan jarak bebas minimum dari sisi terluar
sebuah massa bangunan thdp batas lahan yg dikuasai. Pengertian ini dapat
disimpulkan bahwa GSB ialah batas bangunan yg diperbolehkan untuk dibangun
rumah atau gedung.
Patokan serta batasan untuk
cara mengukur luas GSB (Garis Sempadan Bangunan) ialah as atau garis
tengah jalan, tepi pantai, tepi sungai, rel kereta api, dan/atau juga jaringan
tegangan tinggi. Hingga kalau sebuah rumah kebetulan berada di pinggir sebuah
jalan, maka garis sempadannya diukur dari garis tengah jalan tersebut sampai
sisi terluar dari bangunan di tanah yang dikuasai si pemilik.
Untuk faktor yang menentukan GSB ialah letak atau tempat
dari lokasi bangunan tersebut berdiri.
Contoh, untuk bangunan Rumah Tinggal. Rumah yang letaknya di
pinggiran jalan, GSB-nya ditentukan oleh fungsi serta kelas jalan. Untuk
lingkungan pemukiman standardnya ialah berkisar antara 3 sampai dengan 5 meter.
Ditetapkan ukuran dan jenis perpetakannya (persil).
CONTOH PENGAPLIKASIAN GSB PADA BANGUNAN RUMAH TINGGAL
Macam GSB
Macamnya GSB yaitu :
a. Garis Sempadan Jalan
Garis sempadan jalan (GSJ) adalah garis batas pekarangan
terdepan. GSJ merupakan batas terdepan pagar halaman yang boleh didirikan. Oleh
karena itu biasanya di muka GSJ terdapat jalur untuk instalasi air, listrik,
gas, serta saluran-saluran pembuangan.
Pada GSJ tidak boleh didirikan bangunan rumah, terkecuali
jika GSJ berimpit dengan garis sempadan bangunan (GSB). Ketentuan mengenai GSJ
biasanya sudah terdapat dalam dokumen rencana tata ruang kota setempat, bisa
didapat di dinas tata kota atau Bappeda.
GSJ dimaksudkan mengatur lingkungan hunian memiliki kualitas
visual yang baik, selain itu juga mengatur jarak pandang yang cukup antara lalu
lintas di jalan dan bangunan.
b. Garis Sempadan Bangunan (GSB/sempadan
depan)
Garis sempadan bangunan (GSB) merupakan batas dinding
bangunan terdepan pada suatu persil tanah. Panjang jarak antara GSB dengan GSJ
ditentukan oleh persyaratan yang berlaku untuk masing-masing jenis bangunan dan
letak persil tanah setempat, serta mengacu pada rencana tata ruang kota
setempat.
Tujuan dari GSB yaitu:
1. Supaya hunian/rumah tinggal memiliki
pekarangan di depan rumah yang cukup untuk penghijauan, pengudaraan alami dan
menambah daerah resapan air hujan serta mempercantik rumah.
2. Untuk keamanan rumah agar tidak dapat
secara langsung dimasuki tamu tak diundang/maling, dan sebagai tempat bermain
anak-anak supaya terhindar dari resiko kecelakaan selain itu juga memperlancar
lalu lintas.
3. Mengurangi pengaruh suara bising dari
kendaraa bermotor yang lalu lalang di depan rumah, dan memungkinkan dibuat
teritis atap yang cukup lebar sebagai pelindung bangunan dari panas matahari
dan tempias air hujan.
c. Garis Jarak Bebas Samping (sempadan
samping)
Pada bangunan berbentuk
tunggal/lepas dan renggang, induk bangunan harus memiliki jarak bebas terhadap
batas pekarangan yang terletak di samping (sisi). Pada bangunan
turutan/anak/tambahan boleh dibangun rapat dengan batas pekarangan samping
dimana dinding terdepan berada pada jarak minimal 2 kali jarak antara GSB dan
GSJ sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Sedangkan lebar jarak garis bebas
samping antara bangunan dengan batas pekarangan ditentukan berdasarkan jenis
bangunan dan persil tanah setempat. Luas areal bebas samping adalah lebar jarak
bebas samping x panjang jarak antara GSB dan GSJ yang ditentukan.
Tujuan garis jarak bebas samping
ini dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan kesehatan, kenyamanan, dan keindahan
mengingat faktor iklim tropis lembab di Indonesia dengan cirri-ciri temperature
udara cukup tinggi, curah hujan besar, sudut datang sinar matahari yang besar
dan lain-lain. Maka dengan adanya jarak bebas samping memungkinkan:
1. Sirkulasi udara yang baik ke dalam
ruangan untuk mengurangi panas dan lembab.
2. Sinar matahari langsung ke dalam rumah
(pada pagi hari) untuk kesehatan.
3. Lebar teritis atap yang cukup untuk
melindungi bangunan dari panas matahari dan tempias air hujan.
d. Garis Jarak Bebas Belakang (sempadan
belakang)
Garis jarak bebas belakang adalah
garis batas bangunan yang boleh didirikan pada bagian belakang terhadap batas
pekarangan bagian belakang. Panjang garis bebas belakang ditentukan sesuai
dengan jenis bangunan dan lingkungan persil tanah setempat.
Pada halaman belakang suatu persil
tanah boleh didirikan bangunan turutan/tambahan, asal tidak memenuhi seluruh
pekarangan belakang. Halaman kosong di belakang rumah minimal mempunyai lebar
sama dengan panjang garis bebas belakang yang ditentukan.
Tujuan adanya garis jarak bebas belakang adalah:
1. Memungkinkan sirkulasi udara dan
pencahayaan alami ke dalam ruangan
2. Memungkinkan adanya taman belakang
rumah untuk kesejukan dan menambah volume oksigen
bagi penghuni rumah.
3. Menghindari atau mencegah bahaya
kebakaran.
4. Sebagai area service seperti tempat
cuci, jemuran, yang tidak merusak tampilan rumah bagian
depan.
5. Sebagai tempat rekreasi
mini/bercengkerama bagi penghuni rumah.
Bangunan Terluar Menurut GSB
Pandangan tentang sisi bangunan terluar masih rancu oleh
masyarakat. Beberapa menyebutkan bahwa sisi bangunan terluar ialah pagar rumah
itu sendiri. Tapi sebenarnya adalah dari sisi luar fisik bangunan itu sendiri
dengan komposisi lengkap dimulai dari sloof, pondasi, pasangan bata, jendela,
pintu, atap dan plafond.
Kalau melakukan renovasi sebuah rumah, menambah bangunan
melewati batas GSB atau Garis Sempadan Bangunan masih ditolerir. Tetapi
tak boleh juga dengan semrono melakukannya.
Terdapat beberapa hal yang ditolerir yang masih dapat
dibenarkan. Toleransi ini berlaku bagi bangunan sifatnya struktur, dan bukan
bangunan ruang. Contohnya adalah elemen pergola yang berfungsi sebagai
penyangga atap carport.
Tetapi dalam membuat pergola tersebut juga tidak boleh
sesuka Anda. Atap pergola itu tidak diperbolehkan menjorok ke lahan atau keluar
pagar. Dan satu lagi, jika Anda merubah fungsi carport itu sendiri dengan ruang
tidur atau gudang misalnya, maka Anda akan dikenakan sangsi oleh pemerintah.
GSB Bagi Segi Keamanan dan
Estetika
Undang-undang serta peraturan
mengenai GSB ini dibuat agar pemukiman disekitar rumah jadi teratur dan aman.
Bisa Anda bayangkan kalau pemukiman rumah bisa menjadi semrawut disebabkan para
penghuninya yang sesukanya dalam membangun dan mengembangkan rumah.
Penghuninya dengan sesuka hati
mengembangkan rumah serta memaksimalkan lahan disekitarnya. Seperti membuat
kamar baru atau ruangan lainnya melewati batas GSB hingga terlalu dekat dengan
pagar. Dan ada penghuni yang membuat jalan menuju carport melebih batas pagar,
sampai melewati batas jalan walau sedikit. Hasilnya sebuah pemukiman akan tidak
sedap untuk dipandang, serta semrawut.
Selain dari faktor estetika, GSB
ini dibuat juga untk kepentingan kemanan para pengendara kendaraan bermotor
atau sepeda yang depan sebuah rumah. Apabila Sebuah rumah berada di simpang
jalan atau biasa desebut rumah hook, rumah seperti ini membuat jalan akan rawan
dengan kecelakaan. Kecelakan tersebut terjadi dikarenakan sipengendara tak melihat
pengendara lain dari arah yang berlawanan berlawanan. Jarak lepas bebas pandang
sipengendara akan terganggu, sebab akan tertutup oleh bangunan di hook tersebut
yang terlalu menjorok keluar batas GSB.
Untuk bangunan yang di persimpangan
sebuah jalan, ada dua ketentuan GSB, yaitu dari sisi muka bangunan tersebut
serta dari samping bangunan itu. Ini sering dilupakan atau sengaja dilupakan
oleh pemilik rumah. Mereka akan membangun berdasarkan satu GSB saja.
Beberapa orang dengan sengaja
merapatkan bangunannya salah satu sisi batas lahan, hingga melewati GSB
samping. Perlu Anda ketahui bahwa sebenarnya tidak hanya rumah yang berada di
simpang jalan yang memiliki ketentuan GSB samping. Tapi semua rumah harus memiliki
GSB belakang dan samping.
Menurut Putusan Menteri Pekerjaan
Umum Nomor. 441 Th 1998 mengenai Pesyaratan Teknis Bangunan, GSB dari belakang
dan samping bangunan juga perlu diperhatikan. Terdapat beberapa persyaratan
dalam memenuhi GSB samping dan belakang. Persyaratan tersebut ialah:
-Struktur serta pondasi bangunan terluar haruslah berjarak
paling kurang 10 cm ke arah dalam di hitung dari batas terluar lahan yang
dikuasai.
-Untuk renovasi ataupun perbaikan bangunan yang pada mulanya
menggunakan dinding pembatas bersama dgn bangunan yang ada di sebelahnya, harus
membuat dinding batas baru tepat disebelah dinding pembatas yang sudah ada.
-Sisi dinding paling luar tidak dibolehkan melewati batas
dari pekarangan. Contohnya pagar.
-Untuk bangunan hunian rumah tinggal yang rapat, tidak ada
jarak untuk bebas samping, tapi jarak bebas belakang harus minimal 1/2
dari panjang GSB muka.
Selain perhitungan GSB, dalam
pembangunan sebuah rumah juga perlu diperhatikan faktor estetika yang
berhubungan dengan peletakan elemen struktur. Penerapan bukaan jendela dlm bentuk
apapun pd dinding batas dari pekarangan adalah tidak diperbolehkan, juga
termasuk pemasangan elemen glass block.
Sanksi Terhadap Pelanggaran GSB
Pastilah setiap aturan mempunyai
sanksi bagi pelanggarnya. Begitu juga dengan peraturan GSB ini. Berdasarkan
Undang-undang Nomor 28 Th 2002 mengenai Bangunan Gedung, untuk sanksi
administratif-nya akan dikenakan pada pemilik bangunan.
Sanksi itu berupa peringatan
pembatasan kegiatan pembangunan, sangsi tertulis, penghentian pelaksanaan
pembangunan sementara waktu, pencabutan dari izin membuat bangunan sampai
perintah untuk pembongkaran paksa bagi bangunan tersebut.
Selain itu juga kalau kita ketahuan
membangun melebihi GSB, akan dikenakan sanksi lain. Sanksi itu berupa denda
sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dihitung dari nilai bangunan tersebut
yang telah atau sedang dibangun.
CONTOH PENGAPLIKASIAN : KETENTUAN GARIS SEPADAN BANGUNAN,
KOEFISIEN DASAR BANGUNAN DAN KOEFISIEN LANTAI DASAR PADA BANGUNAN PABRIK DI
KERAWANG
1. Garis Sepadan Bangunan (GSB) adalah
(a) Jarak antara muka bangunan dan
batas kavling
(i) Pada jalan utama minimum 12,0 m
(ii) Pada jalan sekunder minimum 10,0 m
(b) Jarak antara samping
bangunan dan batas kavling
(i) Minimum
6,0 m
(ii) Khusus
untuk kavling sudut
* untuk
jalan utama minimum 10,0 m
*
untuk jalan sekunder minimum 12,0 m
(c) Jarak antara belakang
bangunan dan batas kavling
(i) Minimum
8,0 m
(ii) Khusus
untuk kavling diantara 2 (dua) jalan minimum 12.0 m untuk jalan utama dan
10,0
m untuk jalan sekunder
2. Koefisien Dasar Bangunan
(a) Luas bangunan, maksimum 60%
dari luas lahan
(b) Luas ruang terbuka, minimum 40%
dari luas lahan
3. Koefisien Luas Bangunan
(a) Total luas lantai maksimum
150% dari luas lahan
(b) Ketinggian bangunan maksimum 2
lantai
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
GARIS sempadan pada dasarnya adalah batas di mana bangunan
boleh dibangun dari batas lahan depan, batas sungai, atau batas alam lainnya.
Garis sempadan atau biasanya hanya disebut sempadan saja, berguna dalam hal
kepedulian lingkungan dalam sebuah bangunan rumah.
Dalam membangun rumah, garis sempadan sangat diperlukan.
Karena bangunan yang terlalu dekat ke jalan bisa mengganggu kepentingan umum.
Misalnya, tempat parkir kendaraan bisa terganggu dan kendaraan terpaksa parkir
di pinggir jalan yang akhirnya malah mengganggu kepentingan orang banyak.
GSB atau GARIS SEPADAN BANGUNAN dibuat supaya setiap
orang tak semaunya membangun sebuah bangunan. Selain itu GSB tersebut
nantinya juga bergunan untuk terciptanya pemukiman yang nyaman, rapi dan aman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar