I.Identitas Nasional
Identitas berarti ciri-ciri, sifat-sifat khas yang melekat pada suatu hal
sehingga menunjukkan suatu keunikkannya serta membedakannya dengan hal-hal lain
Nasional berasal dari kata nasion yang memiliki arti bangsa, menunjukkan kesatuan
komunitas sosio-kultural tertentu yang memiliki semangat, cita-cita, tujuan
serta ideologi bersama. Jadi, Identitas Nasional Indonesia adalah ciri-ciri
atau sifat-sifat khas bangsa Indonesia yang membedakannya dengan bangsa-bangsa
lain di dunia. Identitas Nasional Indonesia meliputi segenap yang dimiliki
bangsa Indonesia yang membedakannya dengan bangsa lain seperti kondisi
geografis, sumber kekayaan alam Indonesia, demografi atau kependudukan
Indonesia, ideolgi dan agama, politik negara, ekonomi, dan pertahanan keamanan.
Identitas nasional pada hakikatnya juga merupakan manifestasi nilai-nilai
budaya yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan suatu bangsa
dengan ciri-ciri khas. Dengan ciri-ciri khas tersebut, suatu bangsa berbeda
dengan bangsa lain dalam hidup dan kehidupannya. Diletakkan dalam konteks
Indonesia, maka Identitas Nasional itu merupakan manifestasi nilai-nilai budaya
yang sudah tumbuh dan berkembang sebelum masuknya agama-agama besar di bumi
nusantara ini dalam berbagai aspek kehidupan dari ratusan suku yang kemudian
dihimpun dalam satu kesatuan Indonesia menjadi kebudayaan Nasional dengan acuan
Pancasila dan roh Bhinneka Tunggal Ika sebagai dasar dan arah pengembangannya
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
II. Sumber Identitas Nasional Bangsa
Indonesia :
1. Dasar-dasar negara Dasar negara yang merupakan key yang
menyatukan bangsa Indonesia yang beragam-ragam merupakan kesepakatan bersama
yang menyatukan bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, dasar yang melandasi negara
adalah merupakan identitas nasional. Indonesia sebagai negara yang berdaulat
memiliki landasan fundamental yaitu Pancasila yang merupakan tujuan, dan
pedoman dalam berbangsa dan bertanah air di Indonesia, serta kunci dasar
pemersatu bangsa Indonesia. Landasan fundamental ini merupakan nilai-nilai
dasar kehidupan bagi bangsa Indonesia yang membedakannya dengan bangsa-bangsa
lain di dunia. Indonesia merupakan negara demokrasi yang dalam pemerintahannya
menganut sistem presidensiil, dan Pancasila ini merupakan jiwa dari demokrasi.
Demokrasi yang didasarkan atas lima dasar tersebut dinamakan Demokrasi
Pancasila. Dasar negara ini, dinyatakan oleh Presiden Soekarno (Presiden
Indonesia yang pertama) dalam Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia
pada tanggal 17 Agustus 1945. Untuk menciptakan Indonesia yang dicita-citakan, bangsa Indonesia memiliki
dasar instrumental berupa UUD 1945, burung Garuda sebagai lambang negara,
bahasa Indonesia dan lagu kebangsaan.
2. Wilayah dan Kondisi Geografis Dalam kemerdekaannya bangsa
Indonesia menyatakan bahwa wilayah negara kesatuan ini meliputi segenap wilayah
bekas jajahan Pemerintah Kolonial Belanda. Wilayah yang terbentang antara 6
derajat garis lintang utara sampai 11 derajat garis lintang selatan, dan dari
97 derajat sampai 141 derajat garis bujur timur serta terletak antara dua benua
yaitu benua Asia dan Australia/Oceania diakui kedaulatannya oleh Belanda
sendiri dan dunia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka,
berdaulat dan bersatu. Untuk mencapai semua itu, bangsa ini mengalami
perjalanan yang cukup panjang dan berat hingga akhirnya saat ini, wilayah
Indonesia dapat terlihat seperti pada peta berikut :
Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang mempunyai 17.508
pulau. Wilayah Indonesia terbentang sepanjang 3.977 mil antara Samudra Hindia
dan Samudra Pasifik. Apabila perairan antara pulau-pulau itu digabungkan, maka
luas Indonesia menjadi1.9 juta mil persegi dengan lima pulau besar di Indonesia
adalah : Sumatera dengan luas 473.606 km persegi, Jawa dengan luas 132.107 km
persegi, Kalimantan (pulau terbesar ketiga di dunia) dengan luas 539.460 km
persegi, Sulawesi dengan luas 189.216 km persegi, dan Papua dengan luas 421.981
km persegi.
3. Politik Indonesia Indonesia adalah negara demokrasi Pancasila.
Segala sesuatu di Indonesia diatur dan dimusyawarahkan secara mufakat, hikmat
dan kebijaksanaan. Perpolitikan di Indonesia berlandaskan nilai-nilai
Pancasila. Seperti juga di negara-negara demokrasi lainnya, sistem politik di
Indonesia didasarkan pada Trias Politika yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif
dan yudikatif. Kekuasaan legislatif dipegang oleh sebuah lembaga bernama
Majelis
Permusyawatan Rakyat (MPR) yang terdiri dari dua badan yaitu DPR yang
anggota-anggotanya terdiri dari wakil-wakil Partai Politik dan DPD yang
anggota-anggotanya mewakili provinsi yang ada di Indonesia. Setiap daerah
diwakili oleh 4 orang yang dipilih langsung oleh rakyat di daerahnya
masingmasing. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga tertinggi
negara. Keanggotaan MPR berubah setelah Amandeman UUD 1945 pada periode
19992004. Seluruh anggota MPR adalah anggota DPR ditambah anggota DPD (Dewan
Perwakilan Daerah). Sebelumnya, anggota MPR adalah seluruh anggota DPR ditambah
utusan golongan. Anggota MPR saat ini terdiri dari 550 anggota DPR dan 128
anggota DPD. Anggota DPR dan DPD dipilih melalui pemilu dan dilantik dalam masa
jabatan lima tahun. Sejak 2004, MPR adalah sebuah parlemen bikameral, setelah
terciptanya DPD sebagai kamar kedua. Lembaga eksekutif berpusat pada presiden,
wakil presiden, dan kabinet. Kabinet di Indonesia adalah Kabinet Presidenstil
sehingga para menteri bertanggung jawab kepada presiden dan tidak mewakili
partai politik yang ada di parlemen. Lembaga Yudikatif sejak masa reformasi dan
adanya amandemen UUD 1945 dijalankan oleh Mahkamah Agung, termasuk pengaturan
administrasi para Hakim. Politik luar negeri Indonesia seperti tertuang dalam
pembukaan UUD 1945 adalah poltik bebas aktif. Yang artinya Indonesia sebagai
negara berdaulat memiliki konsep politik luar negeri yang tidak terikat oleh
negara manapun di dunia. Artinya, Indonesia berhak menentukan sikapnya sendiri
dalam perpolitikan di dunia yang bebas aktif dan bertujuan untuk menjaga
keamanan dunia. Serta Indonesia mengatur urusan dalam negerinya tanpa campur
tangan asing.
4. Ideologi dan Agama Seperti yang di atur dalam UUD 1945, bahwa
negara Indonesia menjamin kebebasan beragama di dalam kehidupan warga negara
Indonesia. Masingmasing warga negara Indonesia berhak untuk memeluk agama dan
kepercayaannya masing-masing dan menjalankan peribadatan sesuai dengan agama
dan kepercayaan masing-masing warga negara Indonesia. Hak dalam hidup beragama
di Indonesia dilindungi oleh negara. Penduduk di Indonesia secara garis besar
merupakan penganut dari lima agama di antara lain islam, budha, hindu, katolik
dan protestan serta penganut kepercayaan lainnya seperti kong fu tsu. Mayoritas
penduduk Indonesia adalah beragama islam dan selebihnya adalah penganut agama
budha, hindu, katolik dan protestan serta aliran kepercayaan. Dalam
berideologi, masyarakat Indonesia berhak untuk memiliki ideologi dan pandangan
hidup. Akan tetapi, ideolgi bangsa Indonesia tidak boleh bertentangan dengan
nilai-nilai Pancasila yang merupakan kunci pemersatu bangsa Indonesia.
5. Ekonomi Perekonomian bangsa Indonesia seperti diatur dalam
UUD 1945 adalah ekonomi yang bersifat kerakyatan. Kekayaan alam dan segala hal
yang menyangkut hajat hidup orang banyak diatur oleh negara untuk
sebesar-besarnya digunakan demi mensejahterakan seluruh penduduk Indonesia.
Dalam perekonomiannya, dalam negara Indonesia terdapat tiga bentuk badan usaha
yaitu Badan Usaha Miliki Negara (BUMN), Badan Usaha Miliki Swasta (BUMS) dan
Koperasi. Jadi, bangsa Indonesia memiliki azas perokonomian yang untuk kekayaan
alam dan menyangkut hidup orang banyak diatur oleh negara sedangkan bidang
lainnya dijalankan oleh swasta dan koperasi.
6. Pertahanan Keamanan Ciri khas dari bangsa Indonesia dalam
bidang ini adalah bahwa, pertahanan di Indonesia adalah pertahanan rakyat semesta
atau dikenal Hankamrata. Pertahanan di Indonesia bersifat menyeluruh bagi
masyarakat Indonesia. Apabila salah satu wilayah Indonesia diserang, maka
seluruh masyarak di Indonesia lah yang akan mengamankan dan mempertahankannya.
7. Demografi Indonesia. Penduduk Indonesia dapat dibagi secara
garis besar dalam dua kelompok. Di bagian barat Indonesia penduduknya
kebanyakan adalah suku Melayu, sementara di timur adalah suku Papua, yang
mempunyai akar di kepulauan Melanesia. Banyak penduduk Indonesia yang menyatakan
dirinya sebagai bagian dari kelompok suku yang lebih spesifik, yang dibagi
menurut bahasa dan asal daerah, misalnya Jawa, Sunda atau Batak. Bangsa
Indonesia memiliki banyak sekali suku dan budaya dan adat istiadat. Selain itu
juga ada penduduk pendatang yang jumlahnya minoritas di antaranya adalah Etnis
Tionghoa, India, dan Arab. Mereka sudah lama datang ke nusantara dengan jalur
perdagangan sejak abad ke 8 SM dan menetap menjadi bagian dari Nusantara. Di
Indonesia terdapat sekitar 3% populasi etnis Tionghoa. Angka ini berbeda-beda
karena hanya pada tahun 1930-an terakhir kalinya pemerintah melakukan sensus
dengan menggolong-golongkan masyarakat Indonesia ke dalam suku bangsa dan
keturunannya. Islam adalah agama mayoritas yang dipeluk oleh sekitar 85,2%
penduduk Indonesia, yang menjadikan Indonesia negara dengan penduduk muslim
terbanyak di dunia. Sisanya beragama Protestan (8,9%); Katolik (3%); Hindu
(1,8%); Buddha (0,8%); dan lain-lain (0,3%). Kebanyakan penduduk Indonesia
bertutur dalam bahasa daerah sebagai bahasa ibu, namun bahasa resmi Indonesia,
bahasa Indonesia, diajarkan di seluruh sekolah-sekolah di negara ini dan
dikuasai oleh hampir seluruh penduduk Indonesia.
1. Dalam perekonomian, kekayaan alam saat ini banyak yang
dikelola oleh asing. Pengelolaan ini memberikan keuntungan yang sangat kecil
sekali bagi bangsa Indonesia. Tidak hanya di bidang pertambangan, bahkan lahan
perkebunan pun telah mulai sedikit demi sedikit dikuasai oleh negara lain.
Beberapa bidang yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti air minum
tidak lagi sepenuhnya dikuasai oleh negara. Indonesia memiliki kekayaan alam
yang melimpah, namun pengelolahannya mayoritas dikuasai oleh asing. Pola hidup
masyarakat bangsa Indonesia saat ini merupakan pola kehidupan yang mengagungkan
produk asing. Masyarakat Indonesia saat ini lebih senang apabila produk yang
dikonsumsinya merupakan buatan luar negeri.
2. Dalam kebudayaan, beberapa budaya, lagu dan tarian telah
dicaplok oleh bangsa lain. Kebudayaan batik, telah dipatenkan oleh Malaysia
sebagai produk budayanya, lagu, tarian, seni musik, serta bahkan makanan khas
bangsa Indonesia banyak yang dicaplok begitu saja oleh bangsa lain. Selain itu,
pola kehidupan generasi muda bangsa Indonesia saat ini telah luntur dan
bersifat kebarat-baratan. Tidak ada rasa kebanggaan lagi dalam penggunaan
bahasa Indonesia, bertata krama Indonesia. Kehidupan dan kebudayaan yang berbau
kebarat-baratan dianggap lebih tinggi statusnya dan lebih modern.
3. Dalam bidang Geografi Indonesia memiliki banyak pulau.17.508
pulau. Namun, penjagaan kesatuan wilayah ini serta rasa memilikinya terasa
sangat begitu kurang. Masih hangat di telinga bangsa Indonesia, beberapa pulau
di Indonesia telah dicaplok dan diakui sebagai wilayah dari bangsa lainnya.
Sedangkan ketegasan untuk mempertahankannya sangat kurang sekali baik itu dari
tingkatan pemerintah maupun masyarakat Indonesia sendiri. IV. Kesimpulan Bangsa
Indonesia saat ini dalam keadaan rapuh akan sikap dan rasa memiliki jati diri
dan identitas bangsa. Kurang kesadaran akan Identitas Nasional yang akibatnya
tidak ada sikap dan rasa bangga menjadi bangsa Indonesia. Hal yang penting
adalah rasa memiliki identitas tersebut sehingga apabila identitas kita
dicaplok begitu saja, kita bangkit dan mempertahankannya. Oleh sebab itu,
Identitas Nasional ini perlu dihidupkan kembali.
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar