Jumat, 12 Februari 2016

Penyangga Gedung RSUD Bulukumba Runtuh






Penyangga Gedung RSUD Bulukumba Runtuh



Seiring dengan semakin berkembangnya kebutuhan di Indonesia dan juga tepatnya di Sulawesi tentu juga diiringi dengan maraknya pembangunan. Pembangunan bisa berupa jalan, bangunan, dan lain sebagainya yang dilaksanakan oleh kontraktor milik pemerintah ataupun kontraktor swasta.

Tetapi pada kenyataannya terkadang terdapat perbedaan antara kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya di kontrak kerja dan kenyataan dilapangan yang justru bisa berakibat sangat fatal dan dibawa ke ranah hukum. Seperti contoh kasus yang terjadi di proyek bangunan RSUD Bulukumba berikut seperti yang diberitakan oleh www.pojoksulsel.com yang berjudul “Legislator Geleng-Geleng Kepala Sidak Bangunan RSUD Bulukumba”

POJOKSULSEL.com, BULUKUMBA – Sebanyak lima belas anggota DPRD Bulukumba di pimpin Ketua dan Wakil Ketua I geleng geleng kepala sewaktu melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke bangunan gedung B Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Dg Radja Bulukumba, Senin (11/1/2016) siang. Unsur pimpinan DPRD yang melakukan Sidak yakni Ketua DPRD, A.Hamzah Pangki, Wakil Ketua I, Syamsir Paro, dan lima belas anggota DPRD lainnya.

Bahkan beberapa anggota DPRD dan unsur Wakil Ketua terlihat murka dan marah karena menilai proses pembangunan gedung senilai Rp72 Miliar tersebut terkesan dikerjakan secara tidak profesional.

“Ini tidak profesional dan terkesan asal-asalan,” ucap Syamsir Paro. Kemarahan Wakil Ketua DPRD bersama beberapa anggota dewan kian memuncak setelah melihat penyangga atau steeling bangunan berlantai dua tersebut sudah roboh dan besi serta semen cornya tergeletak ditanah. Guna melakukan peninjauan secara menyeluruh dalam sidak kali ini, Legislator DPRD Bulukumba juga melihat hasil bangunan dari berbagai sudut.

“Finisingnya kasar dan sangat tidak profesional,” gerutu Hj.Aminah,legislator Partai Golkar di depan site Manager ,Ilham. Amarah unsur pimpinan DPRD, membuat Ilham dan para pekerja hanya bisa terdiam dan tidak sekalimat pun mengeluarkan bantahan. Untuk itu, Ketua DPRD, Hamzah Pangki bersama Wakil Ketua dan legislator lainnya sepakat PT Bumi Karsa selaku kontraktor melakukan penyempurnaan sesuai dengan bestek.

Hamzah Pangki menekankan, PT Bumi Karsa harus memiliki itikad baik untuk mewujudkan bangunan dengan baik dan sempurna. Pasalnya, dana Pinjaman PIP yang sudah ketuk palu tahun 2013 lalu sebesar Rp 73 Miliar harus bisa dipertanggungjawabkan. Bahkan Syamsir Paro pesimis jika pengerjaan proyek tersebut dapat selesai pas hari jadi Bulukumba, berhubung masih banyak kekurangan disana sini.

“Site manager Bumi Karsa tadi meminta penambahan waktu lagi selama 50 hari, jika dihitung dari sekarang, diperkirakan minggu kedua Maret 2016 baru bisa rampung total dinda,” pungkasnya kepada Pojoksulsel, Senin (11/1) sore.
(andi awal/pojoksulsel)

Sedangkan berdasarkan Pasal 43 UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi disebutkan, barang siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan menyebabkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana maksimal lima tahun penjara atau didenda maksimal 10 persen dari nilai kontrak.

Refrensi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar