Jumat, 12 Februari 2016
Penyangga Gedung RSUD Bulukumba Runtuh
Penyangga Gedung
RSUD Bulukumba Runtuh
Seiring dengan semakin berkembangnya kebutuhan
di Indonesia dan juga tepatnya di Sulawesi tentu juga diiringi dengan maraknya
pembangunan. Pembangunan bisa berupa jalan, bangunan, dan lain sebagainya yang
dilaksanakan oleh kontraktor milik pemerintah ataupun kontraktor swasta.
Tetapi pada kenyataannya terkadang terdapat
perbedaan antara kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya di kontrak kerja dan
kenyataan dilapangan yang justru bisa berakibat sangat fatal dan dibawa ke
ranah hukum. Seperti contoh kasus yang terjadi di proyek bangunan RSUD
Bulukumba berikut seperti yang diberitakan oleh www.pojoksulsel.com yang berjudul
“Legislator Geleng-Geleng Kepala Sidak Bangunan RSUD Bulukumba”
POJOKSULSEL.com, BULUKUMBA – Sebanyak lima belas anggota DPRD
Bulukumba di pimpin Ketua dan Wakil Ketua I geleng geleng kepala sewaktu
melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke bangunan gedung B Rumah Sakit Umum
Daerah (RSUD) Sultan Dg Radja Bulukumba, Senin (11/1/2016) siang. Unsur
pimpinan DPRD yang melakukan Sidak yakni Ketua DPRD, A.Hamzah Pangki, Wakil
Ketua I, Syamsir Paro, dan lima belas anggota DPRD lainnya.
Bahkan beberapa anggota DPRD dan unsur Wakil
Ketua terlihat murka dan marah karena menilai proses pembangunan gedung senilai
Rp72 Miliar tersebut terkesan dikerjakan secara tidak profesional.
“Ini tidak profesional dan terkesan
asal-asalan,” ucap Syamsir Paro. Kemarahan Wakil Ketua DPRD bersama beberapa
anggota dewan kian memuncak setelah melihat penyangga atau steeling bangunan
berlantai dua tersebut sudah roboh dan besi serta semen cornya tergeletak
ditanah. Guna melakukan peninjauan secara menyeluruh dalam sidak kali ini,
Legislator DPRD Bulukumba juga melihat hasil bangunan dari berbagai sudut.
“Finisingnya kasar dan sangat tidak
profesional,” gerutu Hj.Aminah,legislator Partai Golkar di depan site Manager
,Ilham. Amarah unsur pimpinan DPRD, membuat Ilham dan para pekerja hanya bisa
terdiam dan tidak sekalimat pun mengeluarkan bantahan. Untuk itu, Ketua DPRD,
Hamzah Pangki bersama Wakil Ketua dan legislator lainnya sepakat PT Bumi Karsa
selaku kontraktor melakukan penyempurnaan sesuai dengan bestek.
Hamzah Pangki menekankan, PT Bumi Karsa harus
memiliki itikad baik untuk mewujudkan bangunan dengan baik dan sempurna.
Pasalnya, dana Pinjaman PIP yang sudah ketuk palu tahun 2013 lalu sebesar Rp 73
Miliar harus bisa dipertanggungjawabkan. Bahkan Syamsir Paro pesimis jika
pengerjaan proyek tersebut dapat selesai pas hari jadi Bulukumba, berhubung
masih banyak kekurangan disana sini.
“Site manager Bumi Karsa tadi meminta
penambahan waktu lagi selama 50 hari, jika dihitung dari sekarang, diperkirakan
minggu kedua Maret 2016 baru bisa rampung total dinda,” pungkasnya kepada
Pojoksulsel, Senin (11/1) sore.
(andi awal/pojoksulsel)
Sedangkan berdasarkan Pasal 43 UU Nomor 18
Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi disebutkan, barang siapa yang melakukan
perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan
menyebabkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai
pidana maksimal lima tahun penjara atau didenda maksimal 10 persen dari nilai
kontrak.
Refrensi
Refrensi
Langganan:
Postingan (Atom)